Kamis, 17 Maret 2011

Buntu, Penyelesaian Kasus Pilkades Kawengen

Selasa, 06 Februari 2007 SEMARANG
Line
  • Gelar Perkara di Polres Semarang
UNGARAN - Penyelesaian polemik kasus pilkades Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Senin (5/2), masih buntu. Upaya penyelesaian kasus dugaan penggelembungan suara itu, dilakukan dengan gelar perkara di Mapolres Semarang. Pasalnya, delapan dari sembilan cakades melaporkan kasus tersebut ke Polres, belum lama ini. Pada pilkades Kawengen yang digelar Minggu (21/1) dan Selasa (23/1), sejumlah calon menemukan kejanggalan dugaan kelebihan 130 suara. 

Hadir dalam gelar perkara tersebut, para calon, panwas, dan panitia sembilan. Penyelesaian kasus itu mestinya sudah berjalan baik dan mendekati final. Namun, masalah menjadi buntu ketika seorang calon masih mempersoalkan kelebihan suara. ''Kami sudah berkali-kali minta maaf kepada semua calon kades. 

Sebenarnya tidak ada yang namanya kelebihan suara, tetapi kami hanya keliru membuat nomor undangan. Jumlah suara tetap sama, tak ada rekayasa,'' kata Sekretaris Panitia Sembilan Jumani Dwiharto, kemarin. 

Menurut dia, karena jumlah pemilih ribuan dan saling berdesakan, dimungkinkan ada penomoran undangan yang sama. Pada penulisan nomor undangan terakhir tertulis 3.497, namun jumlah suara 3.627. ''Saat penghitungan suara disaksikan banyak orang, termasuk petugas Polsek Ungaran. Mana mungkin panitia berbuat curang. Kami hanya salah mengumumkan jumlah yang hadir sebelum mendapat data valid,'' jelas dia.

Penghitungan Ulang
Pertemuan yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto dan Kapolsek Ungaran AKP Mas'ud itu, akhirnya belum menghasilkan kata sepakat. Cakades kalah, AA Sulisno mengatakan, saat akan dicek silang, panitia tidak bersedia melakukan. 

''Ini terkesan ada yang tidak beres. Kami akan bertanya kepada Bagian Pemdes Setda, apakah penghitungan ulang dibolehkan,'' ucap dia.

Ketua Panwas Pilkades Jarwani menjelaskan, dalam Perda 9/2006, penghitungan ulang tidak diatur. ''Kami belum menemukan aturan apakah penghitungan itu boleh dilakukan atau tidak,'' tuturnya. 

Menurut Jarwani, jika dipaksakan dihitung ulang, pihaknya khawatir hal itu melanggar hukum. Dalam pilkades Siswanto menang dengan mandapat 620 suara, disusul AA Sulisno (590), Marjani (479), Murodhi (425), Abdur Rochim (406), Sochis (387), Munir (349), Damsuri (213), Musta'in (115), dan tidak sah (43). (H14-37) 

Sumber: Suara Merdeka

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons